Apakah Anda mengetahui bahwa terdapat berbagai jenis perusahaan di Indonesia? Istilah perusahaan tentu sudah akrab di telinga kita, karena perusahaan telah meresap ke dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari barang-barang sehari-hari yang diproduksi oleh perusahaan, layanan yang kita terima dari perusahaan, hingga kemungkinan kita bekerja di perusahaan.
Bagi yang masih memiliki pertanyaan mengenai perusahaan, mari kita simak penjelasan lebih lanjut. Artikel ini akan membahas jenis-jenis perusahaan berdasarkan badan hukum dan kegiatan yang dilakukan.
Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis perusahaan yang terdaftar dan tidak terdaftar di pemerintah. Berdasarkan buku Hukum Perusahaan oleh Handri Raharjo, beberapa jenis perusahaan yang umum ditemui di Indonesia antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT): Badan usaha berbadan hukum dengan modal, kewajiban, dan kekayaan terpisah. Perseroan Terbatas memiliki struktur modal, seperti modal ditempatkan, modal dasar, dan modal disetor. Perseroan Terbatas wajib memiliki struktur organisasi yang jelas, seperti direksi dan komisaris.
- Perusahaan Negara: Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara, baik sebagian maupun seluruhnya. Perusahaan negara terdiri atas Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan Negara, dan Perusahaan Jawatan.
- Persero: Mirip dengan Perseroan Terbatas, namun sebagian sahamnya dimiliki oleh negara. Perusahaan persero tidak mendapatkan fasilitas dari negara dan status pegawainya merupakan pegawai swasta.
- Persekutuan Komanditer (CV): Didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tingkat keterlibatan yang berbeda. Terdiri dari sekutu aktif yang mengurus manajemen dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal.
- Koperasi: Usaha bersama yang didirikan oleh persekutuan orang dengan prinsip demokratis, satu anggota satu suara. Koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan bersifat mandiri.
- Perusahaan Perseorangan: Seluruh modal dimiliki oleh satu orang pengusaha yang juga menjalankan usaha tersebut. Pemilik bertanggung jawab penuh terhadap semua aspek kegiatan perusahaan.
- Persekutuan Firma: Didirikan oleh dua orang atau lebih dengan patungan modal. Anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dan keuntungan/kerugian ditanggung bersama.
- Persekutuan Perdata (maatschap): Didirikan dengan dasar perjanjian antara dua orang atau lebih untuk membagi keuntungan dari sesuatu yang mereka masukkan.
Jenis-Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
- Perusahaan Manufaktur atau Industri: Bergerak dalam pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau produk utuh yang dijual kepada konsumen. Harga pokok penjualan menjadi patokan untung/rugi.
- Perusahaan Jasa: Menyediakan layanan jasa kepada masyarakat, seperti bank, transportasi, kantor akuntan, dan asuransi. Pendapatan diperoleh dari hasil memberikan jasa.
- Perusahaan Dagang: Usaha utamanya adalah membeli barang untuk dijual kembali kepada konsumen. Pendapatan utama diperoleh dari menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga asal.
- Perusahaan Agraris: Bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam seperti perkebunan, agro industri, peternakan, dan perikanan. Keuntungan diperoleh dari hasil kelolaan sumber daya alam yang dijual.
- Perusahaan Ekstraktif: Langsung mengambil dan memanfaatkan hasil kekayaan alam seperti pertambangan, penangkapan ikan, dan penebangan kayu. Keuntungan diperoleh dari hasil eksploitasi langsung.
Itulah beberapa penjelasan mengenai jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha dan kegiatan yang dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.