Tidak semua orang memahami apa itu UKM secara mendalam. UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. UKM sendiri merupakan salah satu bisnis penting yang membantu perekonomian masyarakat. Berikut penjelasan lengkap tentang apa yang dimaksud dengan usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: 8 Perbedaan Startup dan UMKM yang Perlu Diketahui
Apa Itu UKM?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kepanjangan UKM adalah Usaha Kecil Menengah. Berdasarkan sebutan itu saja, sudah bisa disimpulkan bahwa UKM merupakan sebuah bisnis yang dijalankan dalam skala kecil hingga menengah.
Bisnis kecil yang dimaksud adalah usaha yang dibangun sendiri dengan omzet tertentu tanpa bantuan nama besar lain. Artinya, UKM bukan merupakan anak perusahaan, cabang perusahaan, atau bagian dari perusahaan lain yang mempunyai kantor utama dengan skala besar.
UKM sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam aturan tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tersebut, dituliskan bahwa yang termasuk usaha kecil adalah bisnis dengan omset di bawah 300 juta sampai 2,5 miliar Rupiah per tahun dan jumlah pekerja di dalamnya di antara 30 hingga 100 orang.
Sementara usaha menengah adalah mereka yang memiliki omset 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah per tahun. Terlihat perbedaan yang jauh dari keduanya jika dibandingkan dengan usaha mikro yang hanya memiliki omset di bawah 300 juta rupiah per tahun.
Seperti layaknya UMKM, tujuan Usaha Kecil dan Menengah sendiri adalah agar para pengusaha mengembangkan usahanya untuk membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi berkeadilan.
Baca Juga: 15 Keuntungan Menjadi Seorang Pengusaha dan Wirausaha
Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
Setelah mengetahui apa itu UKM, kini saatnya memahami kriterianya. Selain masalah omset yang sudah disebutkan di atas, Usaha Kecil dan Menengah memiliki kriteria lain.
Kriteria dari Usaha Kecil dan Menengah telah dituliskan dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1995. Aturan tersebut tentang kriteria UKM yaitu:
- – Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar.
- – Kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- – Bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
- – Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- – Milik Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Kenali Bisnis Afiliasi, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?
Jika suatu UKM sudah memiliki omset Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun, pemerintah akan mengenakan pajak yang akan dialihkan untuk proyek infrastruktur. Wajib pajak ini dikenakakan kewajiban membayar pajak penghasilan sebesar 1%. Aturan tentang pemungutan pajak sudah dituliskan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.
Ada juga kriteria lain di mana suatu bisnis bisa disebut sebagai UKM jika memiliki investasi, modal untuk mesin dan segala peralatan sebesar Rp70 juta ke bawah dengan risiko investasi modal/tenaga kerja Rp625.000 ke bawah. Pengusaha UKM umumnya merupakan kelompok industri tradisional, kerajinan, hingga modern.
Baca Juga: 13 Karakter yang Harus Dihindari Seorang Wirausahawan
Perbedaan UKM dan UMKM
UKM nyatanya berbeda jauh dengan UMKM. Keduanya sering kali disangka memiliki makna yang sama. Padahal dalam undang-undang, keduanya sudah sangat jelas berbeda. Berikut beberapa perbedaan mencolok dari UKM dan UMKM.
Usaha mikro
Hasil penjualan tahunannya paling banyak Rp300 juta. Usaha ini memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp50 juta tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Usaha ini dibina kabupaten dan kota, serta tidak memerlukan badan hukum.
Usaha kecil
Hasil penjualan tahunannya lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Kekayaan yang dimiliki usaha kecil lebih dari Rp50 juta hingga Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil memerlukan badan hukum dan diurus oleh provinsi.
Usaha menengah
Hasil penjualan tahunan dari usaha menengah adalah lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha ini langsung dibina pemerintah pusat dan wajib memiliki badan hukum.
Baca Juga: 13 Faktor yang Mendukung Keberhasilan Wirausaha
Tips Mengembangkan Bisnis UKM
Bisnis UKM punya kesempatan besar untuk menjadi penguasa pasar. Banyak cara yang bisa menjadikan sebuah bisnis UKM sukses dengan apik. Pemilik usaha harus pandai melihat peluang.
Kesuksesan bukan cuma impian semata jika sang pemilik usaha kecil dan menengah mau bekerja keras untuk menghadapi segala tantangan. Pemilik usaha juga perlu jeli melihat pasar terbaik yang bisa dikuasai dan dimenangkan.
Baca Juga: 7 Jenis Segmentasi Pasar dalam Bisnis dan Contohnya
Itulah dia penjelasan lengkap tentang apa itu UKM. UKM merupakan bisnis yang sangat penting bagi negara. Usaha kecil dan menengah berperan membantu perekonomian Indonesia. Banyaknya UKM yang hadir di masyarakat akan semakin banyak pula solusi yang dihadirkan salah satunya penyerapan tenaga kerja. Siap bangun UKM?